Selasa, 13 Januari 2015

Agama Khonghucu Tidak Halangi Nikah Beda Agama




MAJELIS Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) tidak mempermasalahkan pernikahan beda agama antara dua insan manusia. Bahkan, calon pengantin beda agama yang sudah menikah akan diberikan surat pemberkatan agama Khonghucu.
“Bagi agama Khonghucu pernikahan beda agama tidak menjadi pertimbangan utama,” kata Wakil Ketua Umum MATAKIN, Uung Sendana dalam sidang lanjutan uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/11).
Sendana mengatakan, agama Khonghucu tidak menghalangi pasangan calon beda agama untuk menikah dan kedua mempelai akan diberikan surat pemberkatan menikah agama Khonghucu. Pernikahan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk rumah tangga dan keluarga yang bahagia dan melangsungkan keturunan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa dan bahwa perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan menurut kepercayaan agama Khonghucu adalah Firman Tian.
“Jika ada umat agama lain menikah dengan umat agama Khonghucu kita setuju, tidak menghalangi dan kami memberikan keterangan surat pemberkatan,” ujarnya.
Mengenai apa yang diuji materi dalam persidangan MK ini, MATAKIN, tidak akan mengulangi lagi karena sudah cukup jelas. Untuk itu MATAKIN masuk ke dalam point-point penjelasan perkawinan berdasarkan agama Khonghucu dan sikap MATAKIN mengenai perkawinan antara mempelai beda agama telah dipertegas.
Agama Khonghucu menetapkan, perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan adalah Firman Tian (Tiang Ming) dan bahwa perbedaan agama, golongan, bangsa, budaya, etnis, social, politik maupun agama tidak menjadi penghalang dilangsungkannya perkawinan.
“Li Yuan Perkawinan dilaksanakan hanya bagi kedua mempelai yang beragama Khonghucu tetapi bagi mempelai yang berbeda agama tidak dapat melaksanakan Li Yuan perkawinan melainkan hanya pemberian restu sebagai pengakuan dan pemberitahuan telah dilaksanakan pernikahan,” ujarnya.
Diketahui, lima mahasiswa/i Universitas Indonesia, Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata dan Anbar Jayadi mengugat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Para pemohon beranggapan negara pada konteks perkawinan sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan sudah melakukan penekanan dan melanggar hak asasi manusia khusunya melarang pernikahan beda agama.
Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat mengatakan, setelah mendengarkan keterangan para saksi ahli dari MATAKIN, KWI dan Parisada Hindu Dharma. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Kamis (4/12) mendatang.
“Sidang lanjutan dengan agenda keterangan tiga orang ahli pemohon,” ujar Arief mengakiri sidang hari ini.


Sumber           :           Jurnas.com

Ketua Umum HIKMAHBUDHI Baru Ajak Generasi Muda Tak Hanya Jadi Tukang Keluh Tanpa Aksi Nyata

Ketua Umum HIKMAHBUDHI yang Baru Ajak Generasi Muda Tak Hanya Jadi Tukang Keluh Tanpa Aksi Nyata


Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (HIKMAHBUDHI) telah melakukan suksesi   kepemimpinan. Suparjo terpilih menjadi Ketua Umum yang baru untuk periode 2004 –
2016 menggantikan Adi Kurniawan dalam Kongres HIKMAHBUDHI di Semarang, 21-24 November 2014 lalu.

Serah terima dan pelantikan pengurus baru HB dilakukan di Gedung Museum Joang 45, Jakarta pada Sabtu (10/01/2015). Suparjo didampingi oleh Manggala Virya Tantra sebagai Sekretaris Jenderal.
BuddhaZine berbincang-bincang dengan Suparjo tentang apa yang akan dia kerjakan selama memimpin organisasi mahasiswa Buddhis tertua di Indonesia tersebut.
“Rasanya bangga bisa berdiri di podium tertinggi organisasi dan sangat terharu dengan dukungan teman-teman dari berbagai cabang,” ujar Suparjo setelah terpilih menjadi ketua umum. Pemuda 25 tahun ini mengungguli dua kandidat lain Sartikadi (Lombok) dan Manggala (Wonogiri).
Peran HIKMAHBUDHI dalam komunitas Buddhis belakangan ini semakin diperhitungkan terutama karena berada di barisan paling depan dalam mendorong pengungkapan dugaan kasus korupsi di Ditjen Bimas Buddha Kemenag RI, dan tentu saja dengan terpilihnya salah satu aktivis senior mereka Daniel Johan sebagai anggota DPR RI.
“Saya rasa HIKMAHBUDHI ke depan dua tahun mendatang akan semakin memberi peran dalam mengembalikan nilai-nilai luhur Buddhis untuk hadir dalam segala aspek kehidupan berbangsa, semakin membuktikan dan menjadi contoh bahwa masyarakat biasa bisa memberi dampak perbaikan-perbaikan berkehidupan negara dan komunitas Buddhis,” ujar Suparjo yakin.
HIKMAHBUDHI juga akan terus mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan, termasuk Ditjen Bimas Buddha.
Ia berharap HIKMAHBUDHI bisa menginspirasi komunitas Buddhis dan masyarakat secara luas, misalnya seperti yang mereka lakukan saat kongres dengan memberlakukan tes urine bagi semua peserta kongres. Ia juga berencana menerapkan laporan keuangan yang bisa diakses publik.
Suparjo juga mensyukuri kini HIKMAHBUDHI mendapat sambutan yang bagus di komunitas Buddhis. Namun ia mengingatkan, “Perlu dipersamakan pandangan bahwa pihak-pihak yang merasa pernah, sedang, dan akan mendukung program-program HIKMAHBUDHI, keuntungan pribadi tidak akan mereka dapatkan, tapi kepentingan masyarakat luaslah yang sedang kita perjuangkan bersama. Baik agenda-agenda kerja ataupun kader-kader yang digodok tidak akan pernah lepas dari perbaikan komunitas, negara, dan dunia pada umumnya.”
Suparjo tidak memungkiri karena visi HIKMAHBUDHI ini untuk terjun langsung dalam kehidupan bermasyarakat, HIKMAHBUDHI sering menyerempet politik.
“Saya sangat senang dengan banyak pihak yang memperhatikan perjuangan yang HIKMAHBUDHI gaungkan. Tentu, pihak luar butuh waktu untuk memahami dan membedah, kita sadar tidak mudah menjelaskan ini, tapi wajib kita buka ruang untuk diskusi bagi siapa pun dan pihak mana pun yang ingin memahami seberapa jauh HIKMAHBUDHI melangkah.”
“Visi HIKMAHBUDHI adalah organisasi mahasiswa Buddhis ekstra kampus yang menegakkan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan demi mewujudkan perdamaian dan terbebasnya penderitaan. Di sini sudah sangat jelas apa yang akan HIKMAHBUDHI kerjakan, yaitu menjadikan organisasi menjadi wadah belajar dan alat perjuangan untuk mengamalkan jalan kehidupan menuju Buddha yang artinya terbebas dari penderitaan.”
Pria kelahiran Pati, Jawa Tengah tersebut melanjutkan, setelah sedikit paham tentang visi HIKMAHBUDHI, barulah mengerti apa yang sebenarnya HIKMAHBUDHI kerjakan. “Dari IPOLEKSOSBUDHANKAM, hampir semua kita sentuh,” tambah Suparjo.
Ia memberi contoh, di pelosok Lombok, kader HIKMAHBUDHI membuat dan merawat saluran pipa air dari mata air di gunung agar bisa dimanfaatkan masyarakat di pedesaan yang lokasinya kekeringan saat musim kemarau dan jauh di bawah gunung, sehingga kesulitan air bersih.
Lalu juga ada kader HIKMAHBUDHI di Tangerang yang mengadakan pendampingan setiap pekan di Lapas Pemuda di Tangerang. Di Semarang, kader HIKMAHBUDHI melakukan diskusi kelompok dan diskusi publik dengan pemuda lintas agama dan kepercayaan.
“Tentu salah satu sisi kehidupan setiap bangsa di mana pun adalah politik. Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita lihat arti kata politik yang saya ambil dari KBBI, simpelnya saya sederhanakan, politik adalah sistem tata kelola negara. Sehingga jika kita menjadi warga negara, otomatis kita bagian dari politik itu,” Suparjo melanjutkan.
“Kita harus jujur, banyak ketidakpuasaan dari sitem politik negara kita yang saya lebih suka menyebutnya sebagai tata kelola negara. Jadi HIKMAHBUDHI hadir untuk menjadi warga negara yang ikut serta dalam melakukan perbaikan-perbaikan, baik itu mengkritisi tentang orang yang menjadi petugas negara, kebijakan dan aturan-aturan yang menyangkut kehidupan setiap warga, dimana cita-cita berbangsa yang tertuang dalam UUD 45, Pancasila negara dan kehidupan Dhamma kita menjadi sejalan.”

“Contoh aksi nyata yang bisa masyarakat nilai sendiri, kami berjuang mengkritisi Ditjen Bimas Buddha agar transparan anggaran. Untuk apa kita repot-repot? Karena banyak indikasi penyimpangan keuangan negara yang merugikan komunitas Buddhis. Di satu sisi mahasiswa adalah generasi pembelajar, pemikir yang sensivitasnya akan terasah kehidupan-kehidupan nyata di masyarakat, sehingga timbullah kesadaran untuk berjuang, tanpa imbalan apa pun.”
“HIKMAHBUDHI akan hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mendorong terciptanya kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan demi mewujudkan perdamaian dan terbebasnya penderitaan, di manapun berada, di segala aspek kehidupan apa pun, di golongan apa pun tanpa terkecuali.”
“Jadilah generasi muda yang terlibat dalam perbaikan, jangan hanya menua menjadi tukang keluh tanpa aksi nyata. Kalau bukan kita siapa lagi?!” ajak Suparjo menutup wawancara.

Sumber            :           BuddhaZine


Senin, 12 Januari 2015

Parisada Hindu: Nikah Beda Agama Hanya di India, berharap tidak di indonesia


Anggota Dewan Pakar Parisada Hindu Dharma Indonesia, I Nengah Dana, mengatakan pernikahan beda agama dalam agama Hindu hanya baru terjadi di India. Itu pun, kata I Nengah, masih dilakukan dengan agama serumpun. Dana mencontohkan pernikahan antara mereka yang beragama Hindu, Buddha, Jaina, dan Sikh. (Baca: Majelis Khonghucu Tak Setuju Nikah Beda Agama)
“Itu merupakan jenis agama serumpun yang masih Hindu dan boleh dilakukan pernikahan, tapi di Indonesia belum mengenal itu,” kata Dana saat memberikan keterangan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Senin, 24 November 2014.
Karena itu, Dana meminta kepada Mahkamah untuk mempertahankan materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. “Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sudah sejalan dengan ketentuan perkawinan menurut Hindu dan patut dipertahankan keberadaannya.” (Baca: Kata Pengaju Uji Materiil Soal Nikah Beda Agama)
Sebelumnya, empat alumnus dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi, dan Luthfi Sahputra, mengajukan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan di Mahkamah. Mereka menyampaikan bahwa hak-hak konstitusional mereka dirugikan dengan berlakunya syarat keabsahan perkawinan menurut hukum agama.
Menurut Damian, pengaturan dalam undang-undang itu akan berimplikasi pada tidak sahnya perkawinan beda agama. Musababnya, negara dituding memaksa setiap warga negara dalam mematuhi hukum agama dan kepercayaannya dalam hal perkawinan. Damian beranggapan bahwa ini melanggar Pasal 28 huruf e ayat (1) dan (2), Pasal 28 huruf l ayat (1), serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

I Nengah Dana menilai, dalam agama Hindu, pernikahan beda agama dilarang. “Pandangan Hindu tentang perkawinan beda agama yang tidak mungkin dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan susastra Veda,” kata Dana.

Sumber       :        Tempo

41 Penumpang AirAsia QZ8501 berasal dari gereja yang sama


Sebanyak 41 orang dari 162 penumpang pesawat AirAsia QZ8501 yang diperkirakan jatuh di Pangkalanbun, Kalimantan Tengah, berasal dari Gereja Mawar Sharon Surabaya. Pendeta gereja tersebut Philip Mustofa mengatakan para anggota jemaatnya akan pergi ke Singapura untuk berlibur.
Di bandara Juanda, Surabaya, pendeta ini juga menggelar doa bersama. "Tidak ada yang tidak mungkin, Tuhan lebih besar dari apa pun di dunia ini," ujarnya di bandara Juanda seperti dilansir dari Daily Mail, Jumat (2/1).
"Tuhan bukan iblis, Dia pasti membantu kita walaupun kita sedang berada di dalam jurang kegelapan," lanjutnya.
Melalui akun Facebooknya yang memiliki lebih dari 500.000 pengikut, ia mengunggah beberapa foto dirinya dan keluarga para korban yang melakukan doa bersama pada Selasa (30/12). Selain foto, dia juga menulis "Mari bersama-sama denganku dan keluarga penumpang QZ8501 kita berdoa. Hatiku pergi bersama dengan para saudara kita di sana," tulisnya.

Tak hanya di situs Facebook, dia juga mengunggah foto-foto tersebut di akun Instagramnya dan menuliskan "Dukaku bersama mereka para jemaat gereja kita dan penumpang QZ8501 lainnya."

Seorang anggota keluarga korban Linca Gonimasela mengatakan anak lelakinya berusia 13 tahun ikut jadi korban hilangnya pesawat milik maskapai penerbangan Malaysia itu. Namanya Adrian Fernando, dia pergi bersama tante, om, dan sepupu perempuannya. Linca sendiri tidak ikut pergi lantaran harus bekerja.

"Dia anak saya satu-satunya. Awalnya dia tidak ingin ikut, namun kemudian ia akhirnya setuju untuk bergabung bersama saudaranya merayakan tahun baru di sana," ujar sang ibu.

Sejauh ini sudah ada 16 jenazah korban yang ditemukan di perairan Pangkalanbun, Kalimantan Tengah. Sudah empat jenazah berhasil diidentifikasi dan dipulangkan ke keluarganya. Mereka adalah Hayati, Khairunnisa, Kevin, dan Grayson.

Sumber       :         Merdeka

Bangsa membutuhkan pencerahan spiritual


Di tengah kultur politik yang labil dan tunamoral, bangsa Indonesia membutuhkan pencerahan spiritual dari tokoh-tokoh agama. Bangsa ini harus cepat ”siuman” sebagai manusia bermartabat tinggi sesuai sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif mengungkapkan hal itu dalam acara Peluncuran Buku dan Refleksi ”Agama, Moral, dan Masa Depan Bangsa” memperingati 80 tahun Kardinal Julius Darmaatmadja SJ, di Bentara Budaya Jakarta, Sabtu (10/1).
Hadir juga sebagai pembicara mantan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Pendeta Andreas Yewangoe dan Kepala Sangha Theravada Indonesia Biksu Sri Pannavaro Mahathera. Diskusi dipandu Wakil Pemimpin Umum Kompas Rikard Bagun.
Buku yang diluncurkan itu adalah Terlahir untuk Mengabdi, ditulis L Murbandono Hs dan Agustinus H; Alam Pikiran dan Kharisma, ditulis RBE Agung Nugroho, Yohanes Prayogo, dan Maria Dewi, serta Di Mata Para Sahabat, disunting Agustinus Surianto H. Ketiga buku tersebut diterbitkan oleh Penerbit Obor.
Menurut Syafii Maarif, agama di tangan pengikutnya yang terlepas dari kawalan moral juga bisa menjadi sumber kegaduhan dan konflik.
”Kemanusiaan adalah tunggal dan tak dapat dipecah. Siapa pun yang ditimpa malapetaka perlu ditolong, tanpa melihat latar belakang agama, suku, dan warna kulit,” ucap Syafii Maarif.
Pendeta Andreas membedakan antara orang beragama dan orang yang sekadar mempunyai agama. ”Mempunyai agama hanyalah sekadar kulit, misalnya agama yang dicantumkan di KTP (kartu tanda penduduk) atau agama yang bisa dimanipulasi secara politik, dipakai para politisi untuk meraih suara,” katanya.
Nilai-nilai agama semestinya tertanam di jiwa sanubari sehingga mewujud dalam sikap baik. Jika orang beragama hanya mementingkan ritus, kredo, atau ibadah, hal itu tidak memberikan manfaat apa pun bagi kehidupan. ”Marilah kita beragama tidak secara dangkal, tetapi bermanfaat bagi kepentingan semua orang,” ujarnya.
Mendidik bangsa
Biksu Sri Pannavaro yakin, meski punya teologi berbeda-beda, semua agama mengembangkan nilai-nilai kemanusiaan universal dan moral etik untuk mendidik bangsa agar berperilaku baik.
”Dengan landasan ini, kita bertekad membangun moral bangsa ini demi masa depan yang lebih baik,” ucap biksu yang menjadi Kepala Wihara Mendut, Magelang, Jawa Tengah, itu.
Uskup Agung Jakarta Mgr I Suharyo tetap optimistis Indonesia bisa berkembang maju. Perjuangan agama dan moral para tokoh lintas agama mencerminkan cita-cita bangsa. ”Kita masih punya harapan titik-titik cahaya di ujung lorong sana,” katanya.
Acara peluncuran buku dan refleksi ini diselingi penampilan duet saksofonis Didik SSS dengan putrinya, Lourdes Callista (flute), serta pembacaan puisi oleh penyair Joko Pinurbo.
Hadir juga sejumlah tokoh, antara lain Pemimpin Umum Kompas Jakob Oetama, mantan menteri era Orde Baru JB Sumarlin, Uskup Emeritus Mgr Blasius Pujaraharja, dan Uskup Emeritus FX Hadisumarto OCarm.


Sumber           :           Kompas

Kelompok garis keras Indonesia umumkan "Gubernur DKI Jakarta yang baru"


 

 

Front Pembela Islam (FPI), yang mendesak dicopotnya gubernur DKI Jakarta yang berasal dari etnis Tionghoa ini, menghasut kebencian dan anti-demokrasi, para kritikus mengatakan.

Para anggota organisasi-organisasi Islam yang berpengaruh dan partai-partai politik mencela ajakan kebencian oleh kelompok Islam garis keras ini untuk “mengukuhkan” gubernur Jakarta tandingannya sendiri dan mencopot Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama , gubernur saat ini yang keturunan Kristen-Tionghoa.
Front Pembela Islam (FPI) pada 1 Desember menyatakan bahwa mereka dan kelompok-kelompok aktivis garis keras lainnya membentuk "Presidium Penyelamat Jakarta" untuk mencopot Ahok dari jabatannya. Presidium ini segera bergerak untuk“melantik” Fahrurozzi Ishak sebagai kepala eksekutif daerah ibukota Indonesia.
Lutfi Hakim, yang memimpin Forum Betawi Rempug (FBR), memimpin upacara “sumpah jabatan” Fahrurozzi di luar Balai Kota, yang ditonton ratusan pendukung.
"Kami menolak kepemimpinan Ahok. Dia tidak mewakili warga Jakarta. Kami akan memilih gubernur baru yang peduli tentang Islam dan warganya, bukan Ahok," ujar Muhammad Rizieq Shihab, pemimpin penghasut FPI, dalam aksi unjuk rasa itu.
Dalam beberapa pekan terakhir, FPI menggelar aksi unjuk rasa di pusat kota Jakarta, menuntut seorang Muslim untuk menggantikan Ahok, yang baru menjadi gubernur Jakarta pada tanggal 19 November. Ahok adalah orang pertama dari etnis minoritas Tionghoa dan orang kedua dari minoritas Kristen yang memegang jabatan tersebut.
Ahok menanggapi dengan mengancam akan merekomendasikan pembubaran FPI kepada pemerintah Indonesia, karena pameran intoleransi di depan publik seperti itu melanggar UUD dan melanggar prinsip-prinsip pendirian dasar negara, yaitu Pancasila .
Pemimpin NU: "Mereka seharusnya tidak menyebutkan Islam untuk aksi mereka"
"Agama kami (Islam) mengajarkan toleransi, tetapi semua tindakan FPI bertentangan dengan toleransi. Lebih penting lagi, tindakan FPI itu melanggar hukum," jelas Basuki Subriyanto, anggota Partai Amanat Nasional (PAN) yang berbasis Islam, kepada Khabar Southeast Asia.
Para pemimpin kelompok-kelompok Muslim besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan komentator lainnya mengecam upaya kelompok garis keras ini untuk menghasut sentimen publik terhadap Ahok.
Kepala Dakwah NU, Abdul Manan Ghani, menjelaskan bahwa hal ini tidak dapat diterima.
"NU akan terus mendukung UUD Indonesia, dan penunjukan Ahok adalah legal dan sesuai dengan UUD kita. Bagi mereka yang menentang hal ini, mereka juga menentang NU," katanya kepada Khabar.
Dia menambahkan: "Mereka seharusnya tidak menyebutkan Islam untuk aksi mereka. Agama kami hanya menawarkan cara-cara damai, bahkan dalam situasi sulit sekalipun. FPI tidak memiliki hasrat tersebut..."
FPI tentu memiliki hak untuk mengutarakan pendapat mereka, tetapi mereka harus melakukannya dengan cara yang demokratis, menurut Fajar Riza ul-Haq, Direktur Eksekutif MAARIF Institute for Culture and Humanity.
"Sudah jelas bahwa FPI tidak memiliki sikap seperti itu. Mereka tidak menawarkan penjelasan maupun usulan untuk dialog, atau apa pun secara demokratis. Saya telah mengamati bahwa semua tindakan mereka mengekspresikan kebencian agama dan politik," katanya kepada Khabar .
Kata-kata dan tindakan FPI dan kelompok yang mendukungnya mencerminkan pandangan minoritas kecil, Fajar menambahkan.

"Mayoritas warga Jakarta dan Indonesia menerima nilai-nilai demokrasi. Kami ingin terus memajukan pluralisme dan membatasi tindakan kekerasan seperti ini," katanya. "FPI, sejauh ini, hanya menyebarkan kebencian di antara pemeluk agama dan ras."