Sampai saat ini umat Hindu di Indonesia khususnya di Bali masih
mengalami polemik masalah Kasta. Hal ini menyebabkan ketidaksetaraan status
sosial diantara masyarakat Hindu. Masalah ini muncul karena pengetahuan dan
pemahaman yang dangkal tentang ajaran Agama Hindu dan Kitab Suci Weda yang
merupakan pedoman yang paling ampuh bagi umat Hindu agar menjadi
manusia yang beradab yaitu memiliki kemampuan bergerak (bayu), bersuara (sabda)
dan berpikir (idep) dan berbudaya yaitu menghormati sesama ciptaan Tuhan Yang
Maha Esa tanpa membedakan asal usul keturunan, status sosial, dan ekonomi.
Pada masyarakat Hindu di Bali,terjadi kesalahan dan
kekaburan dalam pemahaman dan pemaknaan warna, kasta, dan wangsa yang
berkepanjangan. Dalam agama Hindu tidak dikenal istilah Kasta. Istilah yang
termuat dalam kitab suci Veda adalah Warna. Apabila kita mengacu pada Kitab
Bhagavadgita, maka yang dimaksud dengan Warna adalah Catur Warna, yakni
pembagian masyarakat menurut Swadharma (profesi) masing-masing
orang. Sementara itu, yang muncul dalam kehidupan masyarakat Bali adalah Wangsa,
yaitu sistem kekeluargaan yang diatur menurut garis keturunan. Wangsa
tidak menunjukkan stratifikasi sosial yang sifatnya vertikal (dalam
arti ada satu Wangsa yang lebih tinggi dari Wangsa yang lain). Namun demikian,
tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada warga masyarakat yang memiliki pandangan
bahwa ada suatu Wangsa yang dianggap lebih tinggi daripada Wangsa yang lain.
Untuk merubah pandangan seperti ini memang perlu sosialisasi dan penyamaan persepsi.
Oleh karena itu, lebih baik tidak diperdebatkan lagi.
Wiana (2000) menjelaskan
perbedaan antara warna dan kasta. Warnamerupakan penggolongan
masyarakat berdasarkan fungsi dan profesi. Dalam ajaran Agama Hindu dikenal
adanya empat warna/Catur Warna yaitubrahmana-orang-orang yang bertugas untuk memberikan pembinaan
mental dan rohani serta spiritual, ksatria-orang
orang yang bertugas untuk mengatur negara dan pemerintahan serta rakyatnya, waisya-orang yang bertugas untuk
mengatur perekonomian, dan sudra-orang
yang bertugas untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan menjadi pelayan atau
pembantu orang lain.
Warna dan gelar serta namanya sama sekali tidak diturunkan atau
diwariskan ke generasi berikutnya. Warna tidak bersifat statis, tetapi dinamis. Artinya, warna
bisa berubah setiap saat sesuai dengan fungsi dan profesinya, sebagai contoh; seorang yang berasal dari
golongan sudra karena ketekunannya dalam belajar dan bekerja berhasil menjadi
seorang polisi atau tentara maka secara otomatis golongannya meningkat menjadi
seorang ksatria yang bertugas untuk membela dan mempertahankan kedaulatan
negara. Bisa saja seorang brahmana yang melakukan tindak kejahatan seperti;
pencurian, pemerkosaan, perjinahan dan tinakan melawan hukum lainnya turun
derajatnya menjadi golongan yang lebih dan bahkan paling rendah karena
perbuatannya sehingga harus menjalani hukuman penjara dan setelah selesai
menjalani hukuman akan kembali bergabung dengan masyarakat dan tidak tahu lagi
akan menjadi bergelut dalam bidang apa.
Hubungan di antara golongan pada warna hanya dibatasi oleh “dharma”-kewajiban yang
berbeda-beda tetapi menuju satu tujuan yakni kesempurnaan hidup. Jadi, catur
warna sama sekali tidak membeda-bedakan harkat dan martabat manusia dan
memberikan manusia untuk mencari jalan hidup dan bekerja sesuai dengan sifat,
bakat, dan pembawaannya sejak lahir hingga akhir hayatnya.
Sedangkan kasta merupakan penggolongan status
sosial masyarakat dengan mengadopsi konsep catur warna (brahmana, ksatria,
wesyia, dan sudra) yang gelar dan atribut namanya diturunkan dan diwariskan ke
generasi berikutnya. Artinya, walaupun keturunannya tidak lagi berprofesi
sebagai pendeta atau pedanda tetapi masih menggunakan gelar dan nama yang
dimiliki leluhurnya yang dulunya menjadi pendeta atau pedanda. Ini sangat tidak
masuk akal. Bagaimana mungkin seseorang yang belum tentu atau tidak memiliki
sifat-sifat brahmana harus disebut sebagai brahmana, dan juga terjadi pada
kasta yang lainnya.
Terlebih lagi nama dan gelar warisan masing-masing leluhurnya
sekarang ini semakin diagung-agungkan dan digunakan untuk mempertajam
kesenjangan di antara golongan kasta yang ada. Tetapi, jika nama dan gelarnya
yang dipakai keturunannya hanya dijadikan sebagai tanda penghormatan kepada
leluhurnya, maka tindakan ini merupakan tindakan yang sangat mulia dan
terhormat.
Konsep kasta sangat bertentangan dengan konsep warna dalam
ajaran agama hindu. Namun, kesalahan pemahaman tentang kasta dan warna masih
saja terjadi dan terus berlangsung hingga sekarang ini. Jika terjadi kesalahpahaman
yang berkelanjutan maka tidak tertutup kemungkinan akan terjadi konflik,
perpecahan, dan kekacauan di masa yang akan datang.
Tidak dapat dipungkiri banyak konflik yang terjadi akibat
perbedaan kasta ini, seperti Konflik antar masyarakat yang terjadi pada Bulan
Maret 2007 diDesa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten
Klungkung-Bali merupakan salah satu buntut dari tidak harmonisnya hubungan
antara kaum brahmana dan sudra. Puluhan rumah kaum “kasta brahmana” dirusak dan
dihanguskan oleh masyarakat sehingga masyarakat yang rumahnya hancur harus
dievakuasi dan diamankan serta ditampung di MAPOLRES (Markas Polisi Resor)
Klungkung. Perlu dipertanyakan kenapa ini terjadi? Tak bisa dibayangkan lagi
bagaimana benci dan marahnya masyarakat terhadap kaum brahmana sehingga tega
melakukan hal-hal yang anarkis ini. Belum ada penjelasan dari aparat berwenang
mengenai penyebab kejadian ini. Walaupun demikian, patut diacungi jempol para
masyarakat di sana bisa berdamai dan hidup berdampiangan kembali serta membuat
pernyataan damai di antara masyarakat yang berkonflik.
Dari penjelasan diatas jelas sudah perbedaan pandangan mengenai
kasta, warna, dan wangsa. Kita sebagai umat Hindu yang memiliki intelektual
sudah menjadi kewajiban memahami konsep ini agar tidak terjadi pandangan yang
salah yang dapat menyebabkan kesenjangan sosial antarumat Hindu lebih-lebih
bisa menyebabkan konflik yang berkepanjangan. Namun, sekarang ini nampaknya ada
usaha-usaha untuk semakin mempertajam kesenjangan umat Hindu khususnya di Bali.
Sebagai contoh mengenai pembagian wewenang, hak dan kewajiban pendeta.Pedanda (pendeta
yang berasal dari kalangan Kasta Brahmana) memiliki wewenang yang jauh lebih
tinggi dari pada pemangku (pendeta yang berasal dari Kasta Sudra). Pendanda
bisa menyelesaikan kelima upacara keagamaan yang ada dalam agama hindu di Bali
yang lazim disebut sebagai Panca
Yadnya yaitu:
1 Dewa yadnya-upacara
keagamaan yang ditujukan kepada Tuhan dan manifestasinya seperti odalan di
pura-pura baik pura sad khayangan (pura umum yang bisa dikunjungi dan
disembahyangi oleh semua umat hindu tanpa membedakan asal-usul keturunan) pura
dang kayangan (pura yang sempat disinggahi oleh Dang Hyang Niratha-penyebar
Agama Hindu dari Jawa) maupun pura keluarga atau merajan;
2 Rsi yadnya-upacara
keagamaan yang ditujukan untuk para rsi atau upacara penyucian manusia seperti
upacara dwi jadi (pengukuhan stutus dari masyarakat biasa menjadi pedanda atau
pemangku);
3 Manusia yadnya-upacara
keagamaan yang ditujukan untuk manusia seperti upacara bayi tujuh bulan dalam
kandungan (magedong-gedongan), upacara satu bulan tujuh hari setelah bayi lahir
(tutug kambuhan), upacara tiga bulan setelah bayi lahir (nelu bulanin), enam
bulan setelah lahir (otonan), upacara potong gigi, dan upacara pernikahan
(mewidhi- wedhana);
4 Pitra yadnya-upacara
yang ditujukan kepada pitara atau orang yang sudah meninggal seperti upacara
ngaben, ngeroras, dan nuntun;
5 Butha yadnya-upacara
yang ditujukan kepada bhuta kala yang bertujuan untuk menyeimbangkan dunia dari
pengaruh positif dan negatif.
Sedangkan pendeta yang berasal dari kalangan kasta lain tidak
bisa menyelesaikan kelima upacara agama tersebut di atas. Pembagian wewenang
ini tanpa berlandaskan sumber yang jelas dan sering kali berasal dari
justifikasi dan penapsiran orang atau kalangan tertentu saja.
Sistem pembagian tugas dan wewenang pendeta ini hanya cocok
diberlakukan di Bali saja karena tidak semua umat Hindu di seluruh Indonesia
maupun dunia memiliki pendeta yang berasal dari golongan kasta brahmana.
Dalam Bhagawad Gita secara jelas disebutkan bahwa dasar
persembahan kepada Tuhan adalah “keiklasan” dan sama sekali tidak berdasarkan
besar atau kecilnya persembahan dan siapa yang menyelesaikan upacara karena
semua manusia sama di hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Apa yang dijelaskan di
dalam ajaran suci Agama Hindu ini juga mempertegas bahwa tidak ada perbedaan di
antara kita semua. Kita semua mahluk Tuhan dan tak perlu lagi ada
pengkotak-kotakan yang berakibat pada perpecahan.
Sumber : Artikel
Hindu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar