Anggota Dewan Pakar Parisada Hindu Dharma Indonesia, I Nengah Dana, mengatakan
pernikahan beda agama dalam agama Hindu hanya baru terjadi di India. Itu pun,
kata I Nengah, masih dilakukan dengan agama serumpun. Dana mencontohkan
pernikahan antara mereka yang beragama Hindu, Buddha, Jaina, dan Sikh. (Baca:
Majelis Khonghucu Tak Setuju Nikah Beda Agama)
“Itu merupakan jenis agama serumpun yang masih Hindu dan boleh
dilakukan pernikahan, tapi di Indonesia belum mengenal itu,” kata Dana saat
memberikan keterangan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Senin, 24
November 2014.
Karena
itu, Dana meminta kepada Mahkamah untuk mempertahankan materi Pasal 2 ayat (1)
UU Perkawinan. “Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
sudah sejalan dengan ketentuan perkawinan menurut Hindu dan patut dipertahankan
keberadaannya.” (Baca: Kata Pengaju Uji Materiil Soal Nikah Beda Agama)
Sebelumnya, empat alumnus dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, yakni Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida
Megawati Simarmata, Anbar Jayadi, dan Luthfi Sahputra, mengajukan uji materi
Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan di Mahkamah. Mereka menyampaikan bahwa hak-hak
konstitusional mereka dirugikan dengan berlakunya syarat keabsahan perkawinan
menurut hukum agama.
Menurut Damian, pengaturan dalam undang-undang itu akan
berimplikasi pada tidak sahnya perkawinan beda agama. Musababnya, negara
dituding memaksa setiap warga negara dalam mematuhi hukum agama dan
kepercayaannya dalam hal perkawinan. Damian beranggapan bahwa ini melanggar
Pasal 28 huruf e ayat (1) dan (2), Pasal 28 huruf l ayat (1), serta Pasal 29
ayat (2) UUD 1945.
I Nengah Dana menilai, dalam agama Hindu, pernikahan beda agama
dilarang. “Pandangan Hindu tentang perkawinan beda agama yang tidak mungkin
dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan susastra Veda,” kata Dana.
Sumber : Tempo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar