MAJELIS Tinggi Agama Khonghucu
Indonesia (MATAKIN) tidak mempermasalahkan pernikahan beda agama antara dua
insan manusia. Bahkan, calon pengantin beda agama yang sudah menikah akan
diberikan surat pemberkatan agama Khonghucu.
“Bagi agama Khonghucu pernikahan
beda agama tidak menjadi pertimbangan utama,” kata Wakil Ketua Umum MATAKIN,
Uung Sendana dalam sidang lanjutan uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/11).
Sendana mengatakan, agama
Khonghucu tidak menghalangi pasangan calon beda agama untuk menikah dan kedua
mempelai akan diberikan surat pemberkatan menikah agama Khonghucu. Pernikahan
ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk
rumah tangga dan keluarga yang bahagia dan melangsungkan keturunan berdasarkan
Tuhan Yang Maha Esa dan bahwa perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan
menurut kepercayaan agama Khonghucu adalah Firman Tian.
“Jika ada umat agama lain menikah
dengan umat agama Khonghucu kita setuju, tidak menghalangi dan kami memberikan
keterangan surat pemberkatan,” ujarnya.
Mengenai apa yang diuji materi
dalam persidangan MK ini, MATAKIN, tidak akan mengulangi lagi karena sudah
cukup jelas. Untuk itu MATAKIN masuk ke dalam point-point penjelasan perkawinan
berdasarkan agama Khonghucu dan sikap MATAKIN mengenai perkawinan antara
mempelai beda agama telah dipertegas.
Agama Khonghucu menetapkan,
perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan adalah Firman Tian (Tiang
Ming) dan bahwa perbedaan agama, golongan, bangsa, budaya, etnis, social, politik
maupun agama tidak menjadi penghalang dilangsungkannya perkawinan.
“Li Yuan Perkawinan dilaksanakan
hanya bagi kedua mempelai yang beragama Khonghucu tetapi bagi mempelai yang
berbeda agama tidak dapat melaksanakan Li Yuan perkawinan melainkan hanya pemberian
restu sebagai pengakuan dan pemberitahuan telah dilaksanakan pernikahan,”
ujarnya.
Diketahui, lima mahasiswa/i
Universitas Indonesia, Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida
Megawati Simarmata dan Anbar Jayadi mengugat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan. Para pemohon beranggapan negara pada konteks perkawinan
sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan sudah melakukan penekanan dan melanggar
hak asasi manusia khusunya melarang pernikahan beda agama.
Ketua Majelis Hakim MK, Arief
Hidayat mengatakan, setelah mendengarkan keterangan para saksi ahli dari
MATAKIN, KWI dan Parisada Hindu Dharma. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada
Kamis (4/12) mendatang.
“Sidang lanjutan dengan agenda
keterangan tiga orang ahli pemohon,” ujar Arief mengakiri sidang hari ini.
Sumber : Jurnas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar