Selasa, 13 Januari 2015

Agama Khonghucu Tidak Halangi Nikah Beda Agama




MAJELIS Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) tidak mempermasalahkan pernikahan beda agama antara dua insan manusia. Bahkan, calon pengantin beda agama yang sudah menikah akan diberikan surat pemberkatan agama Khonghucu.
“Bagi agama Khonghucu pernikahan beda agama tidak menjadi pertimbangan utama,” kata Wakil Ketua Umum MATAKIN, Uung Sendana dalam sidang lanjutan uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/11).
Sendana mengatakan, agama Khonghucu tidak menghalangi pasangan calon beda agama untuk menikah dan kedua mempelai akan diberikan surat pemberkatan menikah agama Khonghucu. Pernikahan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk rumah tangga dan keluarga yang bahagia dan melangsungkan keturunan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa dan bahwa perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan menurut kepercayaan agama Khonghucu adalah Firman Tian.
“Jika ada umat agama lain menikah dengan umat agama Khonghucu kita setuju, tidak menghalangi dan kami memberikan keterangan surat pemberkatan,” ujarnya.
Mengenai apa yang diuji materi dalam persidangan MK ini, MATAKIN, tidak akan mengulangi lagi karena sudah cukup jelas. Untuk itu MATAKIN masuk ke dalam point-point penjelasan perkawinan berdasarkan agama Khonghucu dan sikap MATAKIN mengenai perkawinan antara mempelai beda agama telah dipertegas.
Agama Khonghucu menetapkan, perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan adalah Firman Tian (Tiang Ming) dan bahwa perbedaan agama, golongan, bangsa, budaya, etnis, social, politik maupun agama tidak menjadi penghalang dilangsungkannya perkawinan.
“Li Yuan Perkawinan dilaksanakan hanya bagi kedua mempelai yang beragama Khonghucu tetapi bagi mempelai yang berbeda agama tidak dapat melaksanakan Li Yuan perkawinan melainkan hanya pemberian restu sebagai pengakuan dan pemberitahuan telah dilaksanakan pernikahan,” ujarnya.
Diketahui, lima mahasiswa/i Universitas Indonesia, Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata dan Anbar Jayadi mengugat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Para pemohon beranggapan negara pada konteks perkawinan sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan sudah melakukan penekanan dan melanggar hak asasi manusia khusunya melarang pernikahan beda agama.
Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat mengatakan, setelah mendengarkan keterangan para saksi ahli dari MATAKIN, KWI dan Parisada Hindu Dharma. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Kamis (4/12) mendatang.
“Sidang lanjutan dengan agenda keterangan tiga orang ahli pemohon,” ujar Arief mengakiri sidang hari ini.


Sumber           :           Jurnas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar