Guru besar di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Romo Frans
Magnis Suseno mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Umat
Beragama harus mampu memberikan perlindungan pebgikut aliran sesat. Hal
ini menurutnya karena kategori sesat yang disematkan masyarakat hanyalah sesuai
dengan pandangan mayoritas.
"Harus dijamin semua komunitas dan golongan berhak
beribadah atas kehendak atau kepercayaannya masing-masing," ujar tokoh
Katolik ini seperti dikutip Republika, Sabtu (1/11).
Ia menjelaskan, perumusan RUU perlindungan umat beragama
harus dibahas dengan hati-hati. Khususnya berkaitan dengan keberadaan kaum
minoritas. Perlakuan kasar terhadap kaum minoritas harus dapat dicegah. Selain
itu, RUU perlindungan umat beragama harus mengatur dengan jelas segala benguk
tekanan, kekerasn dan ancaman yang diterima oleh umat beragama.
Menurutnya, perlindungan umat beragama merupakan hal yang
urgen. Hal tersebut dikarenakan masih banyak ditemui bentuk pelanggaran atau
intoleransi dengan bentuk mencampuri urusan keagamanan atau keyakinan yang
dianut seseorang.
Ia berharap, RUU ini dapat membuat kelompok minoritas dan
agama asli yang dianut seseorang dapat memperoleh hak kewarganegaraan yang sama
dengan yang lainnya. Misalnya memperoleh KTP dan tidak dipersulit ketika ingin
melangsungkan pernikahan secara resmi.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan
pihaknya sedang mempersiapkan undang-undang tentang perlindungan umat beragama.
"UU itu adalah hasil forum group
discussion Kementerian
Agama yang melibatkan tokoh umat beragama," katanya dalam konferensi pers,
Selasa, 28 Oktober 2014.
Lukman melibatkan para tokoh agama Islam, Kristen, Katolik,
Buddha, Hindu, serta Konghucu dalam pembuatan rancangan undang-undang itu.
Gagasan pokok aturan itu adalah memastikan jaminan
perlindungan bagi umat beragama, khususnya dalam dua hal. Pertama, memeluk
agama. Kedua, kemerdekaan untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinan yang
dipeluk mereka.
Walau sebenarnya aturan itu sudah tertuang dalam konstitusi,
Lukman mengatakan, Indonesia perlu lebih memberikan rincian.
Sumber : Suara
Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar