Selasa, 04 November 2014

Frans Magnis Suseso Ingin Pengikut Aliran Sesat Dilindungi


Guru besar di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Romo Frans Magnis Suseno mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama harus mampu memberikan perlindungan pebgikut aliran sesat.  Hal ini menurutnya karena kategori sesat yang disematkan masyarakat hanyalah sesuai dengan pandangan mayoritas.
"Harus dijamin semua komunitas dan golongan berhak beribadah atas kehendak atau kepercayaannya masing-masing," ujar tokoh Katolik ini seperti dikutip Republika, Sabtu (1/11).
Ia menjelaskan, perumusan RUU perlindungan umat beragama harus dibahas dengan hati-hati. Khususnya berkaitan dengan keberadaan kaum minoritas. Perlakuan kasar terhadap kaum minoritas harus dapat dicegah. Selain itu, RUU perlindungan umat beragama harus mengatur dengan jelas segala benguk tekanan, kekerasn dan ancaman yang diterima oleh umat beragama.
Menurutnya, perlindungan umat beragama merupakan hal yang urgen. Hal tersebut dikarenakan masih banyak ditemui bentuk pelanggaran atau intoleransi dengan bentuk mencampuri urusan keagamanan atau keyakinan yang dianut seseorang. 
Ia berharap, RUU ini dapat membuat kelompok minoritas dan agama asli yang dianut seseorang dapat memperoleh hak kewarganegaraan yang sama dengan yang lainnya. Misalnya memperoleh KTP dan tidak dipersulit ketika ingin melangsungkan pernikahan secara resmi.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan undang-undang tentang perlindungan umat beragama. "UU itu adalah hasil forum group discussion Kementerian Agama yang melibatkan tokoh umat beragama," katanya dalam konferensi pers, Selasa, 28 Oktober 2014.
Lukman melibatkan para tokoh agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, serta Konghucu dalam pembuatan rancangan undang-undang itu.
Gagasan pokok aturan itu adalah memastikan jaminan perlindungan bagi umat beragama, khususnya dalam dua hal. Pertama, memeluk agama. Kedua, kemerdekaan untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinan yang dipeluk mereka.
Walau sebenarnya aturan itu sudah tertuang dalam konstitusi, Lukman mengatakan, Indonesia perlu lebih memberikan rincian. 


Sumber           :           Suara Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar