MAJELIS
Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Provinsi Bali mengadakan Sosialisasi
Hak-hak Sipil Agama Khonghucu di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tabanan,
Minggu
Sosialisai
tersebut dihadiri Kabag TU,Ketua Matakin Provinsi Bali,Ketua Dewan Rohaniwan
Khonghucu Provinsi Bali, Ketua Khongcu Bio Depasar dan warga Tionghoa yang
tinggal di Kabupaten Tabanan.
Dalam
sambutan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabanan yang diwakili Kabag
TU, Drs.Wayan Wirta M.Fil.H., menghimbau semua warga Tionghoa yang selama
ini melakukan ritual Agama Khonghucu, seperti Tahun Baru Imlek, Cing Bing, King
Ho Ping, Co Kong Tik dan ritual lainnya agar mau dan tidak takut menyatakan dirinya
beragama Khonghucu, bukan saja lewat ritual tapi yang paling penting mau
merubah identitas diri di KTP. Sehingga, dapat segera dibentuk Majelis
Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) Kabupaten Tabanan.
Dengan
dibentuknya MAKIN Kabupaten Tabanan nantinya semua pelayanan Hak Sipil Agama
Khonghucu bisa dilayani dengan baik. Selama ini, menurut data yang
didapat dari Kantor Catatan Sipil Tabanan baru tiga orang, masing-masing
dari Penebel, Kediri dan Pupuan yang berani menyatakan dirinya beragama
Khonghucu.
Hal
yang sama juga disampaikan oleh Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia
Provinsi Bali, Adinata Lie. S.E., agar semua warga atau Etnis Tionghoa
yang ada di Tabanan khususnya dan Bali pada umumnya tidak takut menyatakan
dirinya beragama Khonghucu sesuai Ritual Agama Khonghucu yang dijalani dan
diyakini para leluhurnya. Karena pemerintah sudah mengayomi warga Tionghoa yang
dengan tegas dan berani menyatakan dirinya beragama Khonghucu.
Sumber : Pos
Bali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar