Minggu, 30 November 2014

Hak Sipil Agama Khonghucu



MAJELIS Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Provinsi Bali mengadakan Sosialisasi Hak-hak Sipil Agama Khonghucu di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tabanan,  Minggu
Sosialisai tersebut dihadiri Kabag TU,Ketua Matakin Provinsi Bali,Ketua Dewan Rohaniwan Khonghucu Provinsi Bali, Ketua Khongcu Bio Depasar dan warga Tionghoa yang tinggal di Kabupaten Tabanan.
Dalam sambutan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabanan yang diwakili Kabag TU,  Drs.Wayan Wirta M.Fil.H., menghimbau semua warga Tionghoa yang selama ini melakukan ritual Agama Khonghucu, seperti Tahun Baru Imlek, Cing Bing, King Ho Ping, Co Kong Tik dan ritual lainnya agar mau dan tidak takut menyatakan dirinya beragama Khonghucu,  bukan saja lewat ritual tapi yang paling penting mau merubah identitas diri di KTP. Sehingga,  dapat segera dibentuk Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) Kabupaten Tabanan.
 Dengan dibentuknya MAKIN Kabupaten Tabanan nantinya semua pelayanan Hak Sipil Agama Khonghucu bisa dilayani dengan baik. Selama ini,  menurut data yang didapat dari Kantor Catatan Sipil Tabanan baru tiga orang,  masing-masing dari Penebel, Kediri dan Pupuan yang berani menyatakan dirinya beragama Khonghucu.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Provinsi Bali, Adinata Lie. S.E.,  agar semua warga atau Etnis Tionghoa yang ada di Tabanan khususnya dan Bali pada umumnya tidak takut menyatakan dirinya beragama Khonghucu sesuai Ritual Agama Khonghucu yang dijalani dan diyakini para leluhurnya. Karena pemerintah sudah mengayomi warga Tionghoa yang dengan tegas dan berani menyatakan dirinya beragama Khonghucu.

Sumber                       :           Pos Bali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar